APAKAH ISTILAH KEPALA SEKOLAH DIHAPUS
DAN DIGANTI DENGAN KEPALA SATUAN PENDIDIKAN?
Terbitnya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permen PAN & RB) nomor 21 Tahun 2024 tentang Jabatan Fungsional Guru memantik diskursus menarik yang salah satunya mengenai kepala sekolah. Berdasarkan pasal 8 ayat (1) huruf a disebutkan bahwa dalam rangka pembinaan karier, guru dapat diberikan penugasan sebagai kepala satuan pendidikan. Frasa kepala satuan pendidikan ini yang kemudian banyak dimaknai sebagai penghapusan istilah kepala sekolah dan digantikan dengan kepala satuan pendidikan.
Untuk memahami hal ini perlu kiranya membaca kembali UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 tentang Guru, dan Permendikbudristek Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah, Permen PAN & RB Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, Permen PAN & RB Nomor 14 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Penilik dan Angka Kreditnya, Permen PAN & RB Nomor 15 Tahun 2010 tentang Jabatan Funggsional Pamong Belajar dan Angka Kreditnya, serta Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2010 tentang Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah dan Angka Kreditnya.
Pertama yang harus dipahami adalah bahwa Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2024 ini merupakan peraturan yang menggantikan 4 (empat) Permen PAN & RB sebelumnya yang mengatur tentang jabatan fungsional untuk guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah, serta menggabungkannya menjadi 1 (satu) peraturan baru. Dikarenakan keempat Permen PAN & RB sebelumnya memiliki definisi istilah yang berbeda maka digunakan istilah yang bersifat umum untuk menyebutkan suatu hal. Misalkan, istilah guru dan pamong belajar memiliki definisi yang berbeda, dimana guru untuk pendidikan formal sedangkan pamong belajar untuk pendidikan nonformal. Sehingga untuk menyebut keduanya akan lebih tepat jika menggunakan istilah pendidik.
Hal kedua yang juga harus dipahami adalah bahwasanya Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2024 ini berlaku hanya untuk guru, pamong belajar, pengawas sekolah, dan penilik yang berstatus sebagai ASN. Tentu saja peraturan ini tidak berlaku untuk guru dan pamong belajar yang bukan ASN.
Lalu kenapa tidak ada istilah kepala sekolah?
Hal ini karena istilah kepala sekolah memiliki pengertian sebagai guru yang diberi tugas untuk memimpin pembelajaran dan mengelola satuan pendidikan yang meliputi taman kanak-kanak (TK), taman kanak-kanak luar biasa (TKLB), sekolah dasar (SD), sekolah dasar luar biasa (SDLB), sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah pertama luar biasa (SMPLB), sekolah menengah atas (SMA), sekolah menengah kejuruan (SMK), sekolah menengah atas luar biasa (SMALB), atau Sekolah Indonesia di Luar Negeri (SILN), yang merupakan pendidikan formal. Sedangkan untuk menyebut kepala PKBM, kepala lembaga kursus atau pelatihan, penggunaan istilah kepala sekolah menjadi tidak tepat karena merupakan pendidikan nonformal. Sehingga pilihan Permen PAN & RB ini untuk menggunakan istilah kepala satuan pendidikan sudah tepat karena ditujukan secara umum untuk menyebut kepala sekolah dan kepala pendidikan nonformal. Justru jika Permen PAN & RB ini tetap menggunakan istilah kepala sekolah, maka kepala satuan pendidikan nonformal akan hilang. Begitu pula untuk pengawas sekolah dan penilik. Untuk menyebut keduanya secara umum digunakan istilah pendamping satuan pendidikan, karena jika digunakan istilah pengawas sekolah, maka penilik akan hilang.
Dengan demikian, Permen PAN & RB Nomor 21 Tahun 2024 tidak menghapus istilah kepala sekolah dan menggantikannya dengan kepala satuan pendidikan. Sehingga kepala TK, SD, SMP, SMA, SMA, SMK, dan SLB tetap menggunakan istilah kepala sekolah.